Kamis, 22 Desember 2016

Kasus Besar atau Kasus Kecil, Perlakukan Sama

Kasus Besar atau Kasus Kecil, Perlakukan Sama
Wisnu Aji Dewabrata  ;   Wartawan KOMPAS
                                                    KOMPAS, 22 Desember 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Sebagai satu-satunya kepolisian daerah yang menaungi Ibu Kota dan wilayah di sekitarnya, Polda Metro Jaya memang menyandang status khusus. Peristiwa yang terjadi di wilayah Polda Metro Jaya mendapat perhatian luas secara nasional.

Perhatian itu tak hanya berasal dari masyarakat, tetapi juga perhatian dari pembuat kebijakan di tingkat pusat. Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan dalam sebuah kesempatan mengatakan, Polda Metro Jaya memiliki dinamika operasi yang sangat tinggi. Polda Metro Jaya, seperti dikatakan Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian, adalah barometer bagi polda-polda lain.

Keamanan di wilayah Polda Metro Jaya yang diperkuat lebih dari 4.000 personel Polri itu menjadi acuan bagi keamanan di wilayah lain. Menurut Iriawan, apabila kondisi di wilayah Polda Metro Jaya aman, di daerah lain juga aman.

Sepanjang tahun 2016, beberapa kasus kriminal menonjol terjadi di wilayah Polda Metro Jaya. Mulai dari kasus kopi bersianida yang menyeret Jessica Kumala Wongso menjadi terpidana; pembunuhan sadis dengan gagang cangkul disertai pemerkosaan terhadap EP (19) di Kosambi, Tangerang; kasus pembunuhan dan mutilasi NA (34) di Cikupa, Kabupaten Tangerang; hingga kasus perampokan disertai penyanderaan di perumahan elite Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Kasus-kasus yang menarik perhatian publik tersebut dapat dituntaskan oleh aparat Polda Metro Jaya meskipun kontroversial, seperti kasus kopi bersianida dan perampokan disertai penyanderaan di Pondok Indah.

Dalam menghadapi kejahatan jalanan yang meresahkan seperti begal, Polda Metro Jaya bertindak tegas. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rudy Herianto Adi Nugroho mengungkapkan, untuk menghadapi kejahatan seperti begal di kota besar, perlu menerapkan strategi begal anti begal. Artinya, polisi harus lebih cepat bertindak mendahului begal.

Namun, walaupun polisi sudah bertindak tegas, pembegalan dengan tujuan merampas sepeda motor ataupun pencurian kendaraan bermotor masih terus terjadi. Pelaku tak segan melukai korban. Jenis kejahatan ini membutuhkan kerja sama antarpolda karena pelaku ataupun penadah kebanyakan berasal dari luar wilayah Jabodetabek. Tindakan tegas polisi dengan tembak di tempat belum menciutkan nyali komplotan ini, apalagi komplotan ini biasanya membawa senjata api rakitan.

Kepala Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budi Hermanto menuturkan, sebenarnya fokus Ditreskrimum tidak hanya kejahatan jalanan, tetapi juga kejahatan yang meresahkan, seperti penipuan.

Sementara Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Satuan Reserse Narkoba di tingkat kepolisian resor bahu-membahu membongkar berbagai modus penyelundupan sabu dan ganja. Hasil yang menonjol adalah penggagalan penyelundupan 60 kilogram sabu dari Tiongkok yang disembunyikan di dalam mesin genset, pengiriman 1,6 ton ganja dari Aceh, serta pengiriman 20 kilogram sabu dari Malaysia

Kejahatan siber

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap sejumlah kasus menghebohkan. Menurut mantan Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar M Fadil Imran, yang kini menjabat Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, kejahatan di masa depan bukan lagi kejahatan jalanan, melainkan kejahatan terkait pangan, kesehatan, lingkungan, dan dunia maya atau siber.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya merazia sentra perdagangan obat di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, dan menemukan ribuan obat kedaluwarsa. Ditreskrimsus juga menggerebek pabrik obat palsu beromzet miliaran rupiah di Cakung, Jakarta Timur. Sementara itu, dalam kasus kejahatan siber, Subdirektorat Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam waktu singkat mengungkap kasus peretasan videotron di Jakarta Selatan.

Menjelang Pilkada DKI Jakarta pada Februari 2017, suhu politik menghangat yang disebabkan maraknya ujaran kebencian ataupun berita bohong (hoax) di media sosial. Menghadapi penyebaran ujaran kebencian dan berita bohong itu, Subdit Cyber Crime menggiatkan patroli siber atau dunia maya 24 jam sehari.

Hasilnya, polisi menetapkan BY sebagai tersangka penyebaran ujaran kebencian mengandung SARA di media sosial Facebook. Kasus ini terus bergulir karena BY mengajukan praperadilan. Tiga tersangka penyebar ujaran kebencian, yaitu kakak beradik JA dan RK serta HT, juga ditangkap. Penangkapan ketiganya terkait kasus dugaan makar dengan jumlah tersangka 12 orang. Subdit Cyber Crime juga meringkus seorang narapidana narkoba berinisial MRN karena menyebarkan ujaran kebencian.

Kriminolog dan anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala, mengungkapkan, ada jenis kejahatan yang belum berhasil dikendalikan Polda Metro Jaya, yaitu pencurian kendaraan bermotor, narkoba, dan kejahatan siber. Adapun jenis kejahatan yang sudah bisa dikendalikan adalah tawuran. "Dua pertiga kendaraan di Indonesia ada di Jakarta sehingga curanmor masih banyak. Jumlah CCTV (kamera pengawas) di Jakarta masih sedikit, jauh di bawah Tokyo yang setiap tempat ada CCTV," ujar Adrianus.

Adrianus menilai penyebab maraknya kasus narkoba adalah banyaknya pintu masuk narkoba di Jakarta dan tingginya permintaan karena banyak orang berduit. Ini memang dilema.

Kasus kecil

Adrianus mengharapkan Polda Metro Jaya dengan sumber daya manusia yang mumpuni dan anggaran memadai tidak hanya fokus pada penanganan kasus yang menarik perhatian atau celebrity case seperti kasus kopi bersianida dan penyanderaan di Pondok Indah.

"Sebaiknya jangan tersedot ke kasus besar saja. Kasus-kasus kecil juga harus diperhatikan karena kasus kecil sering lolos dari pantauan publik. Dari kasus kecil, banyak terjadi SP3 tidak jelas, penangguhan penahanan tidak jelas, atau permintaan uang oleh penyidik," lanjutnya.

Adrianus menambahkan, jajaran Polda Metro Jaya harus meningkatkan standar waktu penanganan karena masyarakat tidak mendapat kepastian waktu penanganan suatu perkara.

Menurut pengacara publik LBH Jakarta, Arif Maulana, masyarakat yang melapor ke polisi berhak meminta surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP). "Pelapor berhak mengontrol kerja polisi, bahkan bisa melapor ke atasan (polisi)," ujarnya.

Arif mengingatkan, dalam menangani kasus, polisi tak boleh melanggar hak tersangka. Hak tersangka yang sering dilanggar adalah hak atas bantuan hukum, masa penahanan melewati batas waktu, atau penangkapan tanpa disertai surat penangkapan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar