Kamis, 29 Desember 2016

Opini dan Keadilan

Opini dan Keadilan
Muhammad Farid  ;   Fellow pada Lembaga Ketahanan Republik Indonesia
                                         MEDIA INDONESIA, 29 Desember 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

HAKIM Bismar Siregar saat menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Sumatra Utara membuat vonis kontroversial terhadap dua orang yang dituduh memperdagangkan ganja seberat 161 kilogram. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara bagi keduanya. Namun, oleh Hakim Bismar Siregar, vonis itu lalu diubah menjadi 15 tahun dan 10 tahun penjara. Hakim Bismar tidak sekali itu saja membuat kontroversi.

Ia pernah mengubah hukuman 7 bulan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Tanjungbalai terhadap seorang kepala sekolah di Kisaran, Sumatra Utara, yang dituduh berbuat cabul dengan anak didiknya menjadi 3 tahun penjara. Selain itu, Hakim Bismar juga mencabut status sang kepala sekolah sebagai pegawai negeri. Bahkan, suatu ketika Bismar pernah berkata bahwa kedudukan hakim di Indonesia ialah sebagai 'wakil Tuhan (Apa & Siapa Sejumlah Orang Indonesia 1985-1986, Grafitipes, 1986, hlm 863-864).

Tulisan ini tentu bukan hendak membahas lebih lanjut mengenai profil mantan Hakim Agung Bismar Siregar yang wafat pada 19 April 2012, juga bukan untuk membahas mengenai keputusan kontroversial, apalagi memperdebatkan apakah benar seorang hakim pada hakikatnya ialah wakil Tuhan dalam ranah teologi? Akan tetapi, ada dua hal kunci yang bisa ditarik dari kisah tersebut, yaitu 'wakil Tuhan' dan 'kontroversial'. Barangkali, yang dimaksud Bismar Siregar sebagai 'wakil Tuhan' sudah terwakili Pasal 5 ayat 1 UU No 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, bahwa hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Selanjutnya, Pasal 5 ayat 2 UU No 48/2009 menyebutkan bahwa hakim harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum. Dalam konteks inilah seorang hakim dengan pemahaman dan rasa keadilan menjatuhkan vonis. Di sinilah seorang hakim terkadang akan menjadi kontroversial. Akan tetapi, walau kontroversial, keputusan pengadilan sebagai bagian dari sistem hukum harus diterima dengan lapang dada sebagai konsekuensi hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Konsekuensi ini secara tegas disebutkan dalam Pasal 1 ayat 3 UUD Negara Republik Indonesia 1945 yang berbunyi: "Negara Indonesia adalah negara hukum." Dengan demikian, warga negara harus menghormati keputusan hukum yang dibuat hakim. Masyarakat pun tidak dapat serta-merta menganggap seseorang bersalah tanpa adanya proses pengadilan. Pasal 8 ayat 1 UU No 48/2009 menyebutkan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Opini masyarakat

Terkadang, suatu vonis atau keputusan pengadilan bertentangan dengan opini individu atau sebagian masyarakat. Akan tetapi, sekali lagi, keputusan pengadilan ialah sebuah konsekuensi bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam bingkai UUD NRI 1945. Dalam kehidupan demokrasi, kebebasan beropini ialah suatu keniscayaan. Kebebasan beropini atau berpendapat ini secara jelas diatur dalam konstitusi kita atau UUD NRI 1945. Akan tetapi, opini tentu tidak dapat menjadi instrumen keadilan.

Seorang hakim harus memahami rasa keadilan masyarakat dalam proses membuat vonis atau keputusan. Akan tetapi, masyarakat tentu tidak dapat memaksakan opininya kepada hakim untuk dijadikan keputusan. Beberapa waktu belakangan ini, tengah marak tuduhan mengenai penistaan agama yang dilakukan seorang gubernur nonaktif yang juga sedang menjadi kandidat petahana untuk pemilihan kepala daerah serentak pada Februari 2017. Kasus ini bahkan telah memicu dua kali demonstrasi yang melibatkan publik dalam jumlah yang sangat besar (ada yang menyebut jumlah massa yang hadir sekitar 500 ribu-2 juta orang) di Jakarta.

Demonstrasi ini menuntut kepala daerah nonaktif tersebut untuk diadili atau dengan kata lain dijatuhkan hukuman yang setimpal. Publik tentu menunggu keputusan hakim. Di sinilah publik juga harus menyadari bahwa hakim harus diberi independensi dalam membuat dan menjatuhkan vonis. Dengan kata lain, publik harus menghormati apa pun keputusan pengadilan. Inilah perwujudan "Negara Indonesia adalah negara hukum", seperti yang disebutkan dalam Pasal 1 ayat 3 UUD Negara Republik Indonesia 1945.

Opini dan tekanan publik terhadap suatu kasus hukum pernah beberapa kali terjadi di negeri Indonesia. Sebelumnya pernah dikenal istilah 'trial by the press' atau suatu bentuk penulisan atau penyebaran informasi secara bias dari satu sisi terhadap suatu kasus di media massa. Dengan kemajuan teknologi, 'trial by the press kemudian bertransformasi menjadi semacam 'pengadilan di media sosial' yang kebenarannya tentu tidak dapat dipertanggungjawabkan. Suatu kasus yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya tentu akan membawa masyarakat pada ketidakpastian.

Di sinilah fungsi hukum, yakni memberi kepastian. Kepastian inilah yang harus didukung dan dihormati seluruh warga negara. Hukum dan wawasan kebangsaan Seperti sudah disebutkan di atas, Pasal 5 ayat 1 UU No 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatakan bahwa hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Ini tentu penting dalam memenuhi rasa keadilan masyarakat. Lantas, apakah panduan bagi pengadilan atau hakim dalam memahami rasa keadilan masyarakat?

Pakar hukum JE Sahetapy dalam artikel berjudul Hukum yang Bagaimana (Editor, 26 Desember 1987) menegaskan bahwa hakim wajib menggali konteks nilai-nilai sosial, aspek budaya, dan faktor struktural masyarakat Indonesia. Pemahaman ini tidak hanya sebatas konteks istilah atau bahasa, tetapi juga dalam konteks wawasan Pancasila. Dalam hal ini, JE Sahetapy lebih lanjut mendorong para teoritisi dan para pendidik di bidang hukum untuk mengkaji doktrin dan yurisprudensi yang sesuai dengan hukum Indonesia yang tidak lain ialah semangat hukum Pancasila.

Apa yang disampaikan JE Sahetapy dalam konteks Pancasila sebagai dasar acuan pemahaman hakim terhadap rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat sangat tepat sebab Pancasila digali oleh para bapak bangsa atau founding fathers dari nilai-nilai yang hidup di tengah-tengah bangsa Indonesia. Pemenuhan rasa keadilan inilah yang ditunggu-tunggu masyarakat dalam berbagai kasus hukum yang terjadi. Namun, harus diingat, keadilan pun tidak serta-merta identik dengan opini publik. Dengan kata lain, setiap individu harus menghormati suatu keputusan pengadilan walaupun itu tidak sejalan dengan opini pribadinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar