Kamis, 29 Desember 2016

Wajah Perlindungan Anak 2016

Wajah Perlindungan Anak 2016
Asrorun Niam Sholeh  ;   Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia
                                         MEDIA INDONESIA, 29 Desember 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

DERETAN kasus pelanggaran terhadap anak terus terjadi dengan berbagai pola dan bentuknya sepanjang 2016. Meski demikian, ada komitmen negara yang direpresentasi sikap tegas Presiden Jokowi untuk menjadikan kejahatan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa dan diikuti penerbitan Perppu No 1/2016 yang disahkan DPR menjadi UU. Dari sisi substansi, perppu itu telah menjawab kebutuhan faktual untuk pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Mengingat pelaku kejahatan seksual terhadap anak merupakan tindakan yang tak bisa ditoleransi dan negara tidak boleh abai. Tahun 2016, KPAI menerima pengaduan masyarakat terkait pelanggaran hak anak mencapai 3.581 kasus. Kasus tertinggi anak berhadapan dengan hukum (ABH) mencapai 1.002, disusul kasus keluarga dan pengasuhan alternatif mencapai 702 kasus, kejahatan anak berbasis siber (cyber crime) 414 kasus, selanjutnya kasus pelanggaran anak dalam pendidikan berjumlah 328 kasus.

Ada hal yang berbeda antara kasus anak tahun 2015 dengan tahun 2016 ini. Terjadi pergeseran dominasi kasus berdasarkan pengelompokan jenis pelanggarannya. Tahun 2015 kasus anak di bidang pendidikan menempati urusan ke-3 setelah kasus bidang ABH dan bidang keluarga serta pengasuhan alternatif. Namun, tahun 2016, kasus kejahatan berbasis siber (pornografi dan cyber crime) menempati urusan ketiga, disusul kasus pendidikan. Kasus pelanggaran di bidang pendidikan mengalami penurunan dan kejahatan berbasis siber mengalami kenaikan.

Adanya pergeseran ini menunjukkan bahwa advokasi secara masif yang dilakukan oleh KPAI terhadap pemerintah, pemerintah daerah, organisasi profesi pendidik, satuan pendidikan dan madrasah terkait urgensi perwujudan sekolah ramah anak, menampakkan hasil positif. Faktanya, cukup banyak sekolah menginisasi menjadi sekolah ramah anak, baik berbasis di kota besar maupun di daerah.

KPAI secara khusus menerbitkan buku panduan sekolah dan madrasah ramah anak dengan menggandeng peran masyarakat untuk sosialisasi. Namun, di sisi lain, kejahatan berbasis siber (cyber crime) yang menjadikan anak sebagai korban dan pelaku saat ini semakin serius sehingga memerlukan komitmen negara untuk memberikan proteksi secara optimal.

Jenis kasus kejahatan berbasis siber juga beragam, mulai dari bullying, prostitusi online, penculikan, penipuan, hate speech, hingga terorisme. KPAI merekomendasikan peningkatan literasi pemanfaatan media berbasis siber untuk mengoptimalkan perlindungan anak. KPAI juga merekomendasi peningkatan kapasitas kelembagaan untuk mencegah dan menanganai kasus ini. Unit Cyber Crime Mabes Polri perlu diperkuat.

Berdasarkan catatan, kasus pelanggaran hak anak tahun 2016 mencapai 3581 kasus. Hal ini penting dilihat dari berbagai sudut pandang. Tingginya kasus anak berhadapan dengan hukum, kasus keluarga dan pengasuhan alternatif, kasus pornografi dan cyber crime, serta kasus pelanggaran di bidang pendidikan, jika ditilik ke belakang sejatinya tidak disebabkan oleh faktor tunggal. Dari sisi proteksi negara, upaya perlindungan anak di RI masih sangat lemah.

Sangat mudah anak mengakses konten pornografi, permainan anak bermuatan judi, kekerasan, dan sadisme. Beragam informasi yang memuat konten negatif seperti pornografi, game online yang sarat dengan kekerasan, hate speech atau penyebaran kebencian, cyberbullying, dan lain-lain tersebar bebas dan mudah diakses anak sehingga memungkinkan anak terpapar konten negatif dan berdampak buruk pada tumbuh kembang anak, termasuk memengaruhi pembentukan karakter, value of life, dan perilaku anak yang akan terbawa hingga dewasa.

Dunia siber, pun layaknya dunia offline, menjadi media bagi para predator anak untuk membujuk rayu, menipu, bahkan mengancam sehingga anak berpotensi menjadi korban kejahatan siber. Posisi anak yang rentan menjadi korban di dunia siber inilah yang masih sering luput dari perhatian pihak pemangku kepentingan perlindungan anak. Dari lingkup terkecil seperti orangtua dan keluarga, hingga negara. Proteksi berbasis IT untuk kepentingan perlindungan anak merupakan keniscayaan. Hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban negara.

Kejahatan seksual dengan berbagai modusnya masih terjadi di berbagai titik daerah rentan. Pengungkapan kasus prostitusi gay yang menyasar anak-anak di Cisarua Bogor merupakan kerja bersama antara Mabes Polri dan KPAI. Di pihak lain, penutupan Kalijodo yang berdasarkan temuan KPAI menjadikan anak sebagai objek bisnis seksual juga merupakan rekomendasi KPAI kepada Gubernur DKI Jakarta. Langkah ini tentu penting menjadi best practice di berbagai daerah lain yang berdasarkan temuan masih memiliki titik-titik rentan 'lokalisasi' yang menyasar anak-anak.

Di sisi lain, akibat proteksi yang lemah anak juga mudah terindoktrinasi radikalisme dan terpapar paham ekstremisme. Kultur di satuan pendidikan juga belum sepenuhnya responsif perlindungan anak. Masih banyak ragam kekerasan di sekolah dan madrasah yang bukan mencerminkan napas lingkungan pendidikan, tetapi justru mencerminkan perilaku primitif. Senioritas, pendisiplinan dengan cara kekerasan, bahkan orientasi sekolah bermuatan kekerasan, masih mudah ditemukan di sejumlah sekolah/madrasah.

Diperlukan optimalisasi proteksi negara, penguatan sistem, perubahan perilaku pendidik, keluarga dan masyarakat serta kesadaran bersama secara berkesinambungan. Dari sisi penegakan hukum, putusan vonis bagi para pelaku dewasa yang melakukan kejahatan seksual terhadap anak sejatinya masih jauh dari rasa keadilan bagi korban. Padahal, dalam pasal pidana UU No 35/ 2014 tentang Perlindungan Anak, pelaku kejahatan seksual terhadap anak dapat di pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Apabila pelakunya orangtua dan tenaga pendidik/kependidikan di tambah 1/3 pidana.

Hasil pengawasan KPAI terhadap proses hukum terhadap pelaku kejahatan seksual di 34 pengadilan negeri di ibu kota provinsi, dengan sampel 112 kasus ditemukan bahwa pelaku dewasa rata-rata di vonis oleh pengadilan 5-10 tahun, sebanyak 35% dan yang di vonis 10 -15 tahun sebanyak 44%.

Langkah advokasi kebijakan

Dalam rangka menekan tingginya kasus pelanggaran hak anak, KPAI melakukan upaya advokasi secara intensif dengan pendekatan sistem sebagai perwujudan menunaikan tugas sebagai pengawas penyelenggaraan perlindungan anak. Pertama, KPAI melakukan advokasi kepada penyelenggara negara akan pentingnya kebijakan yang berperspektif anak di berbagai bidang dan sektor pembangunan, baik pusat maupun daerah.

Harapannya, perlindungan anak menjadi arus utama dalam kebijakan nasional dan daerah. Namun, tantangan yang dihadapi di antaranya, masih ditemukan sejumlah peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah justru bertolak belakang dengan spirit perlindungan anak. Kedua, KPAI melakukan advokasi agar paradigma perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan berbasis pada perspektif perlindungan anak. Hal ini meminimalisasi proses pembangunan yang hanya fokus pada pembangunan fisik dan berperspektif kepentingan orang dewasa, tetapi minus perlindungan anak.

Faktanya, hasil pantauan KPAI, politik kebijakan anak masih lemah di berbagai sektor dan daerah, akibat lemahnya sensitivitas perlindungan anak dari sebagian 'pelaku dan pegiat politik'. Ketiga, KPAI secara intensif melakukan advokasi penguatan kelembagaan perlindungan anak yang didukung oleh SDM, anggaran, dan struktur birokrasi yang responsif terhadap perlindungan anak. Mengingat, hasil pantauan KPAI masih banyak ditemukan, kelembagaan perlindungan anak dibentuk minus dukungan SDM.

Kelembagaan dibentuk tanpa dukungan anggaran dan SDM-nya double tugas sehingga kinerja perlindungan anak tidak efektif. Ini terjadi di sejumlah daerah dan perlu mendapat dukungan serius dari pemerintah agar perlindungan anak tidak semata hanya 'kebaikan hati', tetapi menjadi kebijakan yang bersifat mandatory.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar