Selasa, 31 Januari 2017

Menenun Semangat Kebangsaan

Menenun Semangat Kebangsaan
Fathorrahman Ghufron;  Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga;
Wakil Katib Syuriyah PWNU Yogyakarta
                                                      KOMPAS, 30 Januari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Ada sebuah kegelisahan yang selalu menggeliat dalam benak kita manakala mencermati fenomena radikalisme yang terjadi di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia. Mengapa radikalisme kerap kali berujung kekerasan? Apakah kekerasan sudah menjadi sebuah habitus utama yang memang ditakdirkan oleh pelaku radikalisme untuk mengekspresikan segala macam pikiran dan perilakunya? Dan, ketika pelaku radikalisme banyak didominasi oleh kelompok keagamaan tertentu, apakah naluri keberagamaan mereka memang dibaluti oleh ajaran kekerasan yang diyakini sebagai khitahnya?

Beberapa pertanyaan di atas merupakan cermin analitik yang banyak dikupas oleh berbagai kalangan yang secara khusus mengkaji dan meneliti fenomena radikalisme yang banyak disertai kekerasan. Tulisan Mark Juergensmeyer, ”Teror Atas Nama Tuhan: Kebangkitan Global Kekerasan Agama” jadi salah satu kajian empiris perihal radikalisme yang begitu masif dimanfaatkan sekelompok orang sebagai ekspresi tindak kekerasan.

Apalagi ketika naluri keberagamaan yang radikalistik beririsan dengan semangat fundamentalisme untuk menegakkan paham keagamaan secara subyektif yang didominasi oleh ciri berpikir yang absolut, non-dialogis, apologetik-defensif, dan pengklaim kebenaran. Maka, yang bermunculan adalah sikap kefanatikan yang mewujud dalam bentuk perasaan sentimen dan penyesatan terhadap serangkaian perbedaan yang ada.

Atas dasar potret radikalisme yang begitu durjana, kita pun bertanya-tanya, bagaimana cara efektif untuk menangkal dan mengatasi radikalisme tersebut? Apalagi, berdasarkan hasil survei INFID dan jaringan Gusdurian di sejumlah kota di Indonesia, 88,2 persen penduduk Indonesia menolak tindakan radikalisme yang berbasis agama. Lalu, adakah jalan lain yang bisa dijadikan panduan etis dan landasan etos untuk menciptakan kedamaian dalam kehidupan kita, yang dalam bahasa agama dikenal dengan istilah rahmatan lil alamin?

Meneguhkan Pancasila

Tulisan Donny Gahral Adian berjudul ”Radikalisme dan Pancasila” (Kompas, 14/1) menjadi catatan menarik untuk direfleksikan bersama: bahwa untuk menangkal radikalisme bisa melalui Pancasila yang didasari oleh semangat kolektivitas, yaitu lima sila yang terkandung dalam Pancasila sejatinya mencerminkan ide-ide kolektivitas. Ketika kita berketuhanan, maka kita harus memelihara solidaritas antarmanusia pula.
Pandangan Donny Gahral Adian ini memberikan wawasan lebih kepada kita bahwa dalam meneguhkan Pancasila, Pancasila harus diawali dengan cara kita membangun sebuah pola pikir yang menyeluruh terhadap lima sila yang termuat di dalamnya.

Semisal, ketika kita memahami dan menghayati sila pertama, kita tidak bisa menafikan dan menegasi keberadaan manusia lainnya—yang basis ontologisnya termaktub dalam sila kedua— yang memiliki sistem kepercayaan yang berbeda. Sebab, jika itu yang dilakukan, sila ketiga yang menyerukan spirit persatuan tidak akan bisa dilaksanakan dengan baik.

Demikian halnya sila keempat yang menyerukan spirit kehikmatan melalui mekanisme permusyawaratan dan atau perwakilan, tidak akan bisa berjalan dengan baik jika di antara kita masih memahami sila pertama secara sektoral dan parsial. Apalagi ketika kita akan membincangkan ihwal keadilan sosial, yang bisa meliputi semua rakyat Indonesia, maka sangat mustahil untuk membangun iklim kesetaraannya.

Dengan demikian, semangat kolektivitas yang menghubungkan antara satu sila dan sila yang lain di dalam meneguhkan Pancasila menjadi modalitas keterjalinan antara satu sikap dan sikap yang lain untuk mewujudkan pelibatan empatik dalam perilaku kita.

Kita tidak lagi mempersoalkan perbedaan keyakinan, perbedaan ras, perbedaan ideologi dalam menenun semangat kebangsaan, dan menyikapi persoalan keindonesiaan. Akan tetapi, yang patut disadari, kita adalah sesama manusia yang senasib sepenanggungan, yang lazimnya harus peduli bersama terhadap tegaknya kedamaian negara ini. Oleh karena itu, dalam meneguhkan Pancasila, perlu memerhatikan ikatan bersama dengan perasaan kolektif bahwa kehidupan yang damai akan tercipta jika antara satu dan yang lain sama-sama berempati secara lintas batas.

Nilai-nilai ”rahmatan lil alamin”

Dengan menempatkan ide-ide kolektivitas dalam meneguhkan Pancasila dan disertai dengan sikap pelibatan secara empatik antara satu dan yang lain, maka seiring dengan waktu Pancasila akan menjadi pandangan hidup berbangsa dan bernegara yang dapat memberikan suatu pedoman mengenai nilai kehidupan yang mengedepankan kedamaian bagi seluruh alam (rahmatan lil alamin).

Secara sosiologis, konsep dasar rahmatan lil alamin menegaskan berbagai nilai keluhuran perihal bagaimana menyemaikan kesadaran etik yang mengedepankan prinsip-prinsip toleransi (tasamuh), moderasi (tawasuth), keseimbangan (tawazun), dan keadilan (ta’adul) dalam kehidupan. Dalam kaitan ini, beberapa prinsip ini menjadi modalitas yang dapat mempertemukan semua elemen bangsa yang terdiri atas berbagai latar belakang. Sebab, sejatinya, merujuk pada pemikiran Muhammad Fethullah Gulen dalam buku ”Islam Rahmatan Lil ’Alamien: Menjawab Pertanyaan dan Kebutuhan Manusia” bahwa kerahmatan adalah kebutuhan dasar yang dirindukan oleh setiap orang.

Dengan kerahmatan, setiap orang bisa mengekspresikan dirinya di berbagai arena tempat ia berada. Seorang pelaku usaha merasa nyaman menjalin perdagangannya, seorang pejabat merasa tenteram menjalankan tugas kekuasaannya, seorang pendidik merasa bebas mentransformasikan pengetahuannya, dan siapa pun yang memiliki profesi yang berbeda-beda akan merasakan keteduhan dalam menjalankan tugasnya.

Dalam kaitan ini, Pancasila sebagai dasar negara Indonesia yang diyakini sebagai ideologi bangsa, baik dalam lingkup pengetahuan (kognitif) maupun ajaran nilai (afektif dan psiko- motorik), dapat dijadikan sebagai ruang alternatif untuk menyemaikan nilai-nilai rahmatan lil alamin.Di saat wajah agama diekspresikan secara radikalistik oleh sekelompok orang, dan yang terjadi setiap pemeluk agama sibuk mempertarungkan ”atas nama Tuhan” untuk menebar pengaruh sosialnya, maka Pancasila perlu dihadirkan sebagai jalan kerahmatan yang dapat mengarahkan semua elemen masyarakat kepada sikap saling mengasihi dan menghargai.

Melalui landasan prinsipil, seperti toleransi, moderasi, keseimbangan, dan keadilan, nilai-nilai kerahmatan bisa dijadikan landasan filosofi Pancasila dalam membangun negara yang damai, aman, dan sentosa. Dan, ketika situasi kehidupan sejuk ini yang ditonjolkan, maka Indonesia bersama Pancasila-nya akan menjadi kiblat perdamaian yang akan dirujuk oleh dunia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar