Sabtu, 28 Januari 2017

Pengampunan Pajak III, Masih Menarik?

Pengampunan Pajak III, Masih Menarik?
John Hutagaol;  Direktur Perpajakan Internasional;
Direktorat Jenderal Pajak, Kemenkeu
                                                    JAWA POS, 26 Januari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

PENGAMPUNAN Pajak Periode II sudah berlalu akhir 2016 dan sekarang kita memasuki awal bulan pertama periode III atau yang terakhir. Ada baiknya kita lakukan flashback ke periode sebelumnya untuk mendapatkan gambaran umum dari pelaksanaan program pengampunan pajak selama ini. Ada beberapa catatan yang menarik untuk dibahas dalam tulisan ini.

Pertama, jumlah wajib pajak yang melakukan antrean panjang di kantor-kantor pajak tampak terjadi pada bulan terakhir periode II, terutama beberapa hari menjelang akhir periode tersebut. Pada bulan terakhir periode II, jumlah surat pernyataan harta (SPH) yang disampaikan wajib pajak lebih dari 157 ribu atau 66 persen dari jumlah SPH pada periode II. Sedangkan sisa SPH disampaikan pada 2 (dua) bulan pertama pada periode tersebut.

Keadaan yang demikian juga terjadi pada periode sebelumnya. Hal itu disebabkan perilaku kebanyakan wajib pajak yang ’’memiliki kebiasaan’’ melaksanakan kewajibannya pada hari-hari terakhir. Antrean panjang juga bisa kita lihat saat menjelang batas akhir penyampaian surat pemberitahuan tahunan (SPT). Akibatnya, bukan hanya petugas-petugas pelayanan di kantor pajak yang harus bekerja ekstrakeras menjelang batas akhir dan mungkin saja tidak optimal karena keterbatasan jumlah pegawai. Namun, di sisi yang lain, wajib pajak mungkin merasa tidak nyaman atas pelayanan yang diterima.

Yang kedua adalah jumlah peserta program pengampunan pajak lebih dari 600 ribu wajib pajak. Bila semata-mata dilihat dari jumlah yang berpartisipasi, bisa dikatakan bahwa program pengampunan pajak ’’sukses’’. Pada periode II, terjadi penambahan lebih dari 223 ribu peserta program pengampunan pajak.

Dan yang menarik pada periode II ini adalah jumlah peserta program tersebut didominasi wajib pajak berskala UMKM yang jumlahnya lebih dari 50 persen, sedangkan sisanya adalah wajib pajak non-UMKM. Itu menunjukkan semakin banyak wajib pajak UMKM yang ikut partisipasi dalam program pengampunan pajak. Peran serta wajib pajak UMKM dalam program pengampunan pajak tersebut sangat ’’strategis’’ ketimbang jumlah uang tebusannya.

Namun, secara keseluruhan, bila membandingkan jumlah yang ikut program pengampunan pajak dengan jumlah wajib pajak yang terdaftar dan wajib menyampaikan SPT, terlihat masih banyak wajib pajak yang belum ikut program pengampunan pajak.

Ketiga, jumlah harta yang dilaporkan dalam program pengampunan pajak luar biasa besarnya, yaitu lebih dari Rp 4.200 triliun atau dua kali lebih besar dari besaran APBN 2016. Itu menggambarkan kepercayaan masyarakat sangat tinggi terhadap program tersebut dan sekaligus meresponssecara positif kegiatan sosialisasi langsung yang dilakukan Presiden Jokowi dan menteri keuangan di beberapa daerah sebelumnya. Tidak lupa pelayanan secara all-out oleh kantor-kantor pajak seluruh Indonesia.

Bila diperinci lebih lanjut, deklarasi harta terbesar berasal dari harta yang berada di Indonesia dan sebelumnya belum dilaporkan dalam SPT wajib pajak atau belum terekam dalam Database Pajak Nasional. Tambahan harta tersebut lebih dari Rp 3.100 triliun atau 73 persen dari jumlah deklarasi harta. Dampak positif lain yang dapat dicatat ialah menekan jumlah besaran ekonomi bawah tanah (underground economy).

Selanjutnya adalah harta yang berada di luar negeri kemudian dibawa masuk ke Indonesia (repatriation) lebih dari Rp 140 triliun. Dan yang menarik lagi adalah lebih dari 64 persen dana repatriasi tersebut berasal dari Singapura, diikuti Cayman Islands, Hongkong, Tiongkok, dan Virgin Islands.

Dana repatriasi tersebut adalah dana segar yang dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Bila dana repatriasi tersebut bisa terserap di sektor riil, diperkirakan memberikan efek domino yang luar biasa bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Berikutnya, deklarasi harta di luar negeri selain repatriasi lebih dari Rp 1.000 triliun. Harta tersebut umumnya berupa deposito, surat-surat berharga (saham, obligasi), trust, dan properti. Lebih dari 69 persen deklarasi harta di luar negeri berasal dari Singapura diikuti Virgin Islands, Cayman Islands, Hongkong, dan Australia.

Bagi Ditjen Pajak, data dan informasi deklarasi harta itu merupakan modal dasar yang bagus untuk memperkuat Database Nasional Perpajakan yang ada saat ini dan memperluas ukuran serta cakupan basis pemajakan nasional. Basis pemajakan nasional sangat startegis untuk menjamin kelangsungan penerimaan pajak sebagai penyangga utama APBN.

Keempat, jumlah uang tebusan (redemption money) yang dapat dihimpun adalah Rp 103 triliun. Jumlah tersebut menambah besaran realisasi penerimaan pajak 2016. Bila diperinci lebih lanjut, sekitar 83 persen dari jumlah uang tebusan berasal dari wajib pajak orang pribadi non-UMKM dan 12,1 persen berasal dari wajib pajak badan non-UMKM.

Sedangkan jumlah uang tebusan yang berasal dari UMKM tidak terlalu besar, yaitu wajib pajak orang pribadi (4,6%) dan wajib pajak badan (0,3%). Rendahnya jumlah uang tebusan dari UMKM disebabkan besaran tarif uang tebusan yang juga rendah, yaitu 0,5 persen, untuk tambahan harta hingga Rp 10 miliar atau 2 persen untuk tambahan harta lebih dari Rp 10 miliar. Jika ditambah dengan pembayaran tunggakan pajak dan pembayaran sanksi penghentian pemeriksaan bukti permulaan, total uang tebusan yang dapat dihimpun adalah Rp 109,5 triliun.

Setelah periode II berlalu, timbul keraguan apakah periode III masih menarik? Apalagi, tarif uang tebusan naik menjadi 5 persen untuk deklarasi harta di dalam negeri dan repatriasi harta ke Indonesia, serta 10 persen untuk deklarasi harta di luar negeri.

Ada beberapa alasan mengapa program pengampunan pajak pada periode III masih menarik dan bahkan lebih menarik.

Pertama, program pengampunan pajak merupakan solusi bagi wajib pajak untuk menyelesaikan masalah kepatuhan di bidang perpajakan pada masa lalu, dengan cara yang sederhana (cukup melaporkan harta yang belum dilaporkan) dan dengan biaya yang sangat murah, yaitu 5 psersen atau 10 persen. Program pengampunan pajak akan berakhir pada Maret ini dan tidak mungkin ada lagi dalam 10 tahun berikutnya. Bila wajib pajak tidak memanfaatkan itu hingga berakhirnya periode ini, yang akan timbul hanya ’’penyesalan’’. Hal serupa pernah terjadi ketika program Sunset Policy berakhir dan banyak wajib pajak ’’menyesal’’ karena tidak ikut.

Kedua adalah akan diberlakukannya era pertukaran informasi keuangan secara otomatis untuk tujuan perpajakan (automatic exchange of information) pada September 2018. Pada 2018 dan seterusnya, akan semakin sulit wajib pajak menyembunyikan hartanya di luar negeri dari kejaran otoritas pajak. Hal itu terjadi karena lebih dari 100 negara dan jurisdiksi, termasuk Indonesia, akan menerapkan pertukaran informasi keuangan secara otomatis.

Ketiga, khusus untuk wajib pajak UMKM, baik orang pribadi maupun badan, besaran tarif uang tebusan tidak berubah, yaitu 0,5 persen, untuk deklarasi harta sampai dengan Rp 10 miliar atau 2 persen atas deklarasi harta lebih dari Rp 10 miliar. Jumlah UMKM di Indonesia lebih dari 52,5 juta dan belum banyak di antara mereka yang memanfaatkan program pengampunan pajak.

Program pengampunan pajak pada periode III masih ’’menarik’’ dan bahkan akan lebih ’’dahsyat’’ hasilnya bila dikemas dengan baik dan cermat. Hal itu disebabkan masih banyak wajib pajak yang belum berpartisipasi dan masih ada wajib pajak yang ingin ikut lagi karena yang sebelumnya masih belum seluruhnya dilaporkan. Kepercayaan wajib pajak merupakan fondasi keberhasilan program pengampuan pajak, sedangkan rasa memiliki (sense of ownership seluruh pemangku kepentingan atas program pengampunan pajak akan melengkapi kesuksesan pelaksanaan program ini. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar