Selasa, 28 Februari 2017

Seputar Ambang Batas Pilpres

Seputar Ambang Batas Pilpres
Janedjri M Gaffar  ;    Doktor Ilmu Hukum, Alumnus Program Doktor Ilmu Hukum,
Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Semarang
                                               KORAN SINDO, 28 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Setelah membahas pilihan sistem proporsional terbuka atau tertutup di tulisan bulan lalu, saat ini penulis hendak membahas isu lain yang mengemuka dalam pembahasan RUU tentang Penyelenggaraan Pemilu yang sampai saat ini masih dibahas DPR dan pemerintah.

Isu tersebut adalah ambang batas perolehan suara partai politik dalam pemilu DPR atau kursi yang diperoleh di DPR yang harus dipenuhi sebagai salah satu persyaratan untuk dapat mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Secara singkat disebut sebagai ambang batas pilpres (presidential treshold).

Keberadaan ambang batas pilpres diatur dalam UU Pilpres yaitu memperoleh 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional dalam pemilu DPR. Di dalam UUD 1945 memang tidak diatur tentang ambang batas ini. Namun, ambang batas yang telah digunakan sejak Pemilu 2004 ini didalilkan sebagai turunan dari Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang memuat politik hukum mengarah pada sistem kepartaian sederhana.

Frasa ”pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik...” dimaknai sebagai kehendak agar terjadi penggabungan partai politik sehingga jumlah partai politik tidak terlalu banyak. Ada beberapa instrumen guna mencapai multipartai sederhana antara lain melalui pengaturan pembentukan partai politik, persyaratan mengikuti pemilu, electoral threshold,dan parliamentary threshold.

Dengandemikian, kedudukan ambang batas pilpres sebagai salah satu instrumen untuk mencapai politik hukum UUD 1945, yaitu sistem multipartai sederhana. Dalam pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu, dua pendapat yang mengemuka terkait ambang batas pilpres adalah menghilangkan atau tetap menggunakan.

Pendapat yang menghendaki menghilangkan ambang batas pilpres mendalilkan hal itu sebagai konsekuensi putusan MK yang memutus pemilu serentak. Sedangkan yang mempertahankan ambang batas pilpres mendalilkan bahwa masalah ini kebijakan hukum terbuka (open legal policy).

Putusan MK

Persoalan ambang batas pilpres memang menjadi salah satu materi permohonan pengujian undang-undang dalam perkara Nomor 14/ PUU-XI/2013, yaitu Pasal 9 UU Nomor 48 Tahun 2008. Dalam perkara tersebut, MK mengklasifikasikan permohonan perkara tersebut menjadi dua.

Pertama, terkait dengan penyelenggaraan pilpres setelah pemilihan umum anggota DPR (Pasal 3 ayat [5] UU Pilpres). Kedua, ketentuan yang berkaitan dengan tata cara dan persyaratan pengajuan pasangan calon (Pasal 9, Pasal 12 ayat [1] dan ayat [2], Pasal 14 ayat [2], dan Pasal 112 UU Pilpres). Putusan MK memberikan pertimbangan lebih pada persoalan pertama, yaitu waktu penyelenggaraan pilpres.

MK mengabulkan permohonan pemohon bahwa pilpres secara konstitusional harus diselenggarakan serentak dengan pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota berdasarkan pertimbangan yang meliputi empat aspek, yaitu kaitan antara sistem pemilihan dan pilihan sistem pemerintahan presidensial, original intent dari pembentuk UUD 1945, efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemilihan umum, serta hak warga negara untuk memilih secara cerdas.

Untuk persoalan kedua, tentang tata cara dan persyaratan pengajuan pasangan calon, MK membagi menjadi dua. Terkait dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 UU Pilpres,

MK menilai merupakan prosedur lanjutan dari penyelenggaraan pemilu serentak sehingga seluruh pertimbangan mengenai Pasal 3 ayat (5) UU Pilpres menjadi pertimbangan pula terhadap pasal-pasal tersebut sehingga permohonan pemohon beralasan menurut hukum.

Di dalam amar putusan pun dinyatakan bahwa Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 UU Pilpres bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Hal itu berbeda dengan keberadaan Pasal 9 UU Pilpres yang menjadi dasar hukum ambang batas pilpres.

Pertimbangan hukum putusan MK menyatakan bahwa ketentuan ambang batas pilpres merupakan kewenangan pembentuk UU dengan tetap mendasarkan pada ketentuan UUD 1945. Di dalam amar putusan pun tidak disebutkan Pasal 9 UU Pilpres sebagai bagian dari permohonan yang dikabulkan sehingga dengan sendirinya masuk dalam kategori permohonan yang ditolak sebagaimana dimaksud dalamangkatigaamar putusan. Karena itu, ketentuan ambang batas pilpres tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan masih memiliki kekuatan hukum mengikat.

Pilihan Kebijakan Hukum

Pertimbangan hukum putusan MK dengan jelas menyatakan bahwa ketentuan ambang batas pilpres adalah kewenangan pembentuk UU. Artinya, MK menyatakan sebagai kebijakan hukum terbuka (open legal policy). Pertimbangan ini tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk menyatakan bahwa ambang batas pilpres harus tetap ada karena merupakan perintah UUD 1945.

Di sisi lain, putusan MK juga tidak dapat dijadikan sebagai dasar argumentasi untuk menyatakan bahwa ambang batas harus dihapuskan sebagai konsekuensidari pemiluserentak. Jika MK menghendaki demikian, pasti pertimbangan hukum terhadap Pasal 9 UU Pilpres akan dijadikan satu dengan ketentuan lain terkait dengan tata cara pengajuan calon dan pasti pula masuk di dalam amar putusan.

Ambang batas pilpres dapat dihilangkan dan dapat pula dipertahankan. Inisepenuhnya kewenangan pembentuk undangundang yang tentu saja harus mempertimbangkan aspek positif dan negatif dalam konteks sistem ketatanegaraan dan sistem politik berdasarkan UUD 1945 sehingga tidak semata-mata ditentukanolehkepentinganpraktis partai politik yang ada saat ini.

Jika hendak menghapuskan ambang batas pilpres, tentu harus dipertimbangkan risiko ketidakberhasilan pembentukan sistem multipartai sederhana. Setiap partai politik memiliki kecenderungan untuk mengajukan pasangan calon sendiri, tidak saja berharap kemungkinan akan berhasil memenangi pilpres, tetapi juga menjadi strategi untuk menarik dukungan pemilih untuk pemilu legislatif karena sentimen positif dari pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusung.

Tentu diperlukan instrumen pengganti untuk penyederhanaan parpol. Hal ini juga membawa konsekuensi banyak pasangan calon yang akan menjadi peserta pilpres yang tentu saja berpengaruh terhadap kerumitan serta efisiensi pilpres itu sendiri. Jika mempertahankan ada ambang batas pilpres, persoalan yang harus dijawab utamanya adalah dari legitimasi perolehan kursi atau suara pemilu lima tahun sebelumnya yang dipertanyakan untuk sebagai persyaratan pada pemilu setelahnya karena belum tentu mencermin pilihan rakyat.

Selain itu, penggunaan ambang batas pilpres dengan pemilu serentak juga harus memperhatikan partai politik baru yang dengan sendirinya akan kehilangan hak mengajukan pasangan calon presiden karena belum mengikuti pemilu sebelumnya.

Apa pun pilihannya, kita berharap hal itu merupakan hasil dari pembahasan yang mempertimbangkan kepentingan konsolidasi ketatanegaraan nasional sesuai sistem yang dianut oleh UUD 1945. Kita juga berharap kebijakan hukum yang dipilih dapat diterapkan dan berlaku dalam waktu yang relatif lebih lama sehingga berdampak positif bagi sistem pemilu dan sistem kepartaian nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar