Minggu, 28 Mei 2017

Pelarangan Cantrang

Pelarangan Cantrang
Muhamad Karim  ;  Dosen Bioindustri Universitas Trilogi;
Direktur Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim
                                               MEDIA INDONESIA, 27 Mei 2017



                                                           
KEBIJAKAN pelarangan cantrang (salah satu jenis alat penangkapan ikan) lewat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP) No 2/2015 telah menimbulkan kontroversi panjang di ruang publik. Soal cantrang ini bukan aspek kebijakannya, melainkan telah menjadi komoditas politik yang tidak jelas juntrungannya. Apakah mereka yang menyoal cantrang memahami dampak pengoperasian alat tangkap itu?

Dinamika cantrang

Secara historis, pelarangan cantrang sudah berlangsung empat dekade semenjak keluarnya Keppres 39/1980 yang melarang trawl beroperasi di perairan RI. Pelarangan trawl disebabkan perairan Selat Malaka dan Pantai Utara Jawa mengalami tangkap lebih dan memicu konflik nelayan. Namun, pada 1997, pemerintah lewat Keputusan Dirjen Perikanan No IK.340/DJ.10106/97 memperbolehkan cantrang, arad, otok, dan garuk kerang untuk nelayan kecil ukuran kapal 5 GT dengan mesin 15 PK. Ukuran mesh size-nya >1 inci tanpa otter board, bobin, dan rantai pengejut.

Dalam perkembangannya sejak 1997, alat tangkap mengalami modifikasi sehingga pada 2010 Menteri KP mengeluarkan Keputusan Menteri KP 06/2010 yang mengatur alat penangkapan ikan (API) mengacu salah satu jenis API. Lewat aturan itu, cantrang masuk API kategori pukat tarik bersama dogol, scottish seine, payang, dan lapmara dasar.

Pada 2011, pemerintah lewat Menteri KP kembali mengeluarkan Permen No 2/2011 jo No 8/2011 jo No 18/2013 jo No 42/2014 yang mengatur jalur penangkapan ikan dan penempatan alat tangkap ikan serta alat bantunya di WPP-NRI.  Kebijakan itu pun sejak KKP hingga 2014 masih memperbolehkan cantrang dengan mensyaratkan ukuran mata jaring kanting >2 inci (50,8 mm) dan beroperasi di atas 4 mil jalur II dan III ukuran kapal < 30 GT. Dalam praktiknya, banyak kapal beroperasi di jalur yang menjadi wilayah tangkap nelayan tradisional sehingga menimbulkan konflik. Artinya dalam kurun 1997-2014 cantrang diperbolehkan beroperasi di WPP-NRI dengan persyaratan tertentu. Cantrang baru dilarang sepenuhnya pada 2015 lewat Permen KP No2/2015 yang diperbarui dengan Permen KP No 71/2016. Pemerintah memberi masa tenggang pergantian ke alat tangkap lain hingga Juli 2017.

Dampak cantrang

Beroperasinya cantrang di perairan RI berdampak bagi sumber daya ikan dan masyarakat pesisir khususnya nelayan. Pertama, upaya penangkapan ikan cantrang sejak 2004-2007 mengalami penurunan dari 8,66 (2014) ton menjadi 4,84 ton (2007). Artinya, cantrang menyebabkan penurunan sumber daya ikan di pantai utara Jawa. Hal itu sejalan dengan riset Cahyani (2013) di perairan Demak yang menemukan ikan demersal hasil tangkapan cantrang dengan ukuran kapal 5-10 GT berukuran kecil, fekunditasnya (kemampuan bereproduksi) rendah dan didominasi jenis ikan petek, layur, tigawaja, kuniran, dan swanggi.

Ditambah lagi tingkat kematangan gonadnya (TKG) bervariasi, yaitu ikan petek (TKG III), ikan layur dan ikan tigawaja (TKG IV), serta ikan kuniran dan swanggi (TKG I) sehingga bakal memengaruhi proses regenerasi ikan. , lewat metode analisis Schaeffer ia mendapatkan nilai maximum sustainable yield (MSY)-nya mencapai 854,07 ton per tahun dengan upaya tangkap optimum 831 unit cantrang. Apa yang terjadi selanjutnya?
Tingkat pemanfaatan ikan demersal di perairan ini sudah mencapai 80,47% atau penangkapan lebih. Apakah membiarkan cantrang beroperasi mampu menjaga proses regenerasi sumber daya ikan dan keberlanjutan ekosistemnya bila becermin dari fakta ini?

Kedua, tingginya tangkapan sampingan akibat alat tangkap cantrang. Setidaknya ada dua faktor empiris. (i) Riset IPB (2009) di Brondong menemukan dengan penggunaan alat tangkap cantang diperoleh ikan target 51% (9 spesies) dan sampingan 49% (16 spesies). (ii) Riset Undip (2008) menemukan tangkapan target 46% dan sampingan 54% (21 spesies didominasi petek).

Secara umum, kerugian akibat losses 18%-40% hasil tangkapan trawl dan cantrang yang bernilai ekonomis dan dapat dikonsumsi, 60%-82% adalah tangkapan sampingan atau tidak dimanfaatkan, sehingga sebagian besar tangkapan dibuang ke laut dalam keadaan mati (KKP, 2017).

Ketiga, terjadinya konflik horisontal akibat perebutan daerah penangkapan ikan antara kapal cantrang yang melanggar ketentuan jalur penangkapan (4-12 mil) dan nelayan noncantrang.

Keempat, pengoperasian kapal cantrang yang masuk kategori markdown telah menimbulkan kerugian negara akibat pemiliknya tidak membayar pendapatan negara bukan pajak dan menggunakan BBM subsidi yang semestinya buat nelayan tradisional. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp10,44 triliun (2015) dan Rp13,17 triliun (2016) akibat hasil tangkapan yang tidak selektif (KKP, 2017).

Dengan demikian, pelarangan cantrang bagian dari pemberantasan illegal, unreported and unregulated fishing (IUUF) di perairan RI karena kategori unregulated. Bennet et al (2015) menyebut IUUF sebagai tindakan perampasan sumber daya dan ruang laut.

Kelima, pengoperasian cantrang yang mengeruk dasar perairan dalam dan pesisir tanpa terkecuali terumbu karang merusak lokasi pemijahan biota laut dan dasar laut. Norse (1993) dalam Dahuri (2003) berpendapat pengoperasian trawl (lebar mulut pukat 20 m) selama 1 jam dan ditarik dengan kecepatan 5 km per jam merusak dasar laut seluas 2 km2.

Langkah strategis

Agar kebijakan cantrang ini tidak melebar menjadi komoditas politik, pemerintah perlu mengambil langkah strategis. Pertama, memastikan pergantian alat tangkap ke jenis ramah lingkungan tepat sasaran dan memberikan pendampingan kepada nelayan terutama yang belum mendapatkannya sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian. Kedua, memetakan nelayan yang benar-benar mengoperasikan cantrang dan butuh penggantian dengan pihak yang menunggangi nelayan. Jangan sampai yang mengkritisi kebijakan hanya menjadikan sebagai komoditas politik untuk memuluskan agenda terselubung.

Ketiga, perlu menghitung pendapatan bagi hasil nelayan (pemilik kapal) dan buruh nelayan yang mengoperasikan cantrang dengan ukuran kapal > 30 GT. Jangan sampai buruh nelayan justru tidak mendapatkan pendapatan layak dan tetap miskin. Apakah para pemilik kapal (juragan) memberikan kesejahteraan yang adil bagi buruh nelayannya. Alat tangkap yang digunakan makin lama kemampuan operasionalnya berkurang, sedangkan bagi hasilnya tetap. Artinya, buruh nelayan tetap dalam kemiskinan struktural akibat hubungan patron client tidak adil.

Hitungan semacam ini akan membuktikan klaim nelayan makin miskin sesungguhnya miskin akibat pola sistem bagi hasil tidak adil dan hubungan patron client yang mencekik.
Jadi, KKP yang nantinya memberikan bantuan kapal mampu membebaskan nelayan dari ketergantungan dan kemiskinan struktural semacam ini. Keempat, memberi pemahaman kepada publik soal dampak buruk cantrang lewat televisi, film, media sosial, maupun video daring hingga pendekatan budaya (wayang). Dengan itu, kebijakan pelarangan cantrang dipahami dan mendapatkan dukungan publik, terutama nelayan, untuk bergotong royong menyelamatkan sumber daya ikan dan ekosistemnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar