Senin, 19 Juni 2017

Deradikalisasi dari Sekolah

Deradikalisasi dari Sekolah
Ari Kristianawati  ;   Guru SMAN 1 Sragen
                                                         KOMPAS, 17 Juni 2017




                                                           
Program deradikalisasi mendapat kritik tajam dari berbagai kalangan setelah aksi peledakan bom panci di Lapangan Pandawa, Cicendo, Bandung, pada 27 Februari 2017.

Program deradikalisasi yang dikampanyekan secara intensif justru tidak efektif mencegah berulangnya aksi teror yang dilakukan eks napi terorisme.

Kegagalan program deradikalisasi disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, minimnya keterlibatan kelompok acuan dalam aktivitas program. Kelompok acuan dari mulai komunitas moderat keagamaan, kelompok pendidikan pro-toleransi, hingga organisasi sosial yang memiliki kepedulian pada kemajemukan.

Kedua, lebih berorientasi pada penyadaran yang individualistis. Program deradikalisasi hanya menyentuh individu-individu eksponen pelaku terorisme.

Ketiga, deradikalisasi mengabaikan peran dan fungsi lembaga pendidikan, baik yang bersifat formal maupun nonformal. Lembaga pendidikan jarang dilibatkan dalam aktivitas deradikalisasi, padahal lembaga pendidikan semacam sekolah, pesantren, dan lainnya strategis untuk memperkuat jaringan anti-terorisme dalam kerangka pemahaman yang moderat dan humanis.

Lembaga pendidikan, khususnya sekolah, adalah  ruang pembelajaran bagi generasi muda untuk mengenal berbagai ilmu pengetahuan, ajaran, dan wawasan yang beragam. Namun, sayangnya, banyak lembaga pendidikan yang justru memproduksi wacana kekerasan dan radikalisme bagi anak didiknya. Bukti nyata adalah perkembangan paham sektarianisme, anti-keberagaman di sekolah.

Paham yang menolak keberagaman dan toleransi hadir di sekolah, disebarluaskan melalui proses kegiatan belajar-mengajar. Aktor yang menanamkan semangat dan materi anti-toleransi maupun keberagaman justru guru-guru yang lebih dulu terkontaminasi (teracuni) oleh radikalisme.

Implikasi sosiologis yang terjadi adalah lahirnya generasi muda (anak didik) yang memiliki pandangan "radikal", dan mereka merupakan "bibit" potensial untuk kelompok radikal, bahkan kelompok teroris. Sekolah gagal dalam menjalankan peran mendidik generasi muda (siswa) dengan materi pembelajaran yang humanis, pro-keadilan sosial, dan menjunjung kesetaraan maupun penghormatan kepada koeksistensi kehidupan manusia/kelompok sosial yang berbeda haluan ideologi dan perbedaan latar etnik, agama, dan ras.

Penelitian Wahid Institute (2016) perihal indikator toleransi dan kerukunan sosial keagamaan di komunitas muda menyebutkan, ada kecenderungan meningkat 37 persen pandangan anak muda (termasuk siswa) yang mendukung praktik radikalisme.

Dari 1.200 responden generasi muda yang di dalamnya juga anak muda siswa sekolah menengah, 15 persen setuju praktik pelarangan ibadah kelompok yang dianggap sesat dan minoritas, 12,5 persen setuju ideologi Pancasila diganti ideologi agama. Lebih mengejutkan, 7,9 persen setuju dengan tindakan kekerasan atas nama agama.

Fakta ironis

Menelisik riset lain dari Lembaga Kajian Islam dan Perdamaian (LaKIP) yang dikutip Alamsyah M Dja'far (2016) menyuguhkan fakta ironis: pandangan intoleransi dan Islamis semakin menguat di lingkungan guru Pendidikan Agama Islam dan pelajar. Ini dibuktikan dengan dukungan mereka terhadap tindakan pelaku perusakan dan penyegelan rumah ibadah (guru 24,5 persen, siswa 41,1 persen); perusakan rumah atau fasilitas anggota keagamaan yang dituding sesat (guru 22,7 persen, siswa 51,3 persen); perusakan tempat hiburan malam (guru 28,1 persen, siswa 58,0 persen); atau pembelaan dengan senjata terhadap umat Islam dari ancaman agama lain (guru 32,4 persen, siswa 43,3 persen).

Deradikalisasi dari sekolah harus diawali dengan tindakan konkret, yakni menyosialisasikan paham keagamaan moderat kepada para siswa. Para siswa harus mulai dikenalkan materi keagamaan yang humanis dan menghormati kebinekaan. Jangan sampai siswa dan generasi muda justru mengalami fase radikalisasi di dalam pendidikan formal yang dikenyamnya di sekolah.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memiliki tanggung jawab untuk memonitor dan mengawasi kegiatan pembelajaran di sekolah, dan lebih penting juga untuk mereedukasi komunitas guru yang pandangannya mulai melenceng dari marwah konstitusional. Guru yang tidak mengemban tugas dan fungsi sebagai pendidik profesional yang menjunjung tinggi prinsip toleransi dan kebangsaan harus mendapatkan peringatan keras.

Karena dalam kenyataan banyak guru (pendidik) yang mengajar dengan model doktrinasi yang anti-kesetaraan dan keberagaman. Sekolah harus menjadi laboratorium persemaian materi edukasi yang menghormati prinsip pluralitas, kemajemukan, dan berorientasi pemihakan nilai kemanusiaan yang universal.

Pentingnya di sekolah diperkuat pendidikan budi pekerti dan upaya mengembangkan materi ajar berkarakter kebangsaan dan kemajemukan. Materi tersebut bisa diajarkan sebagai bagian muatan lokal kurikulum yang memperhatikan aspek kebudayaan.

Muatan lokal kurikulum yang perlu didorong dijadikan mata pelajaran pokok adalah seperti kebudayaan dan bahasa daerah serta antropologi sosial. Materi pelajaran yang menjadikan anak didik (siswa) mengenal hakikat kebudayaan dengan nilai humaniora yang sarat dengan pesan keadilan, keadaban, dan tentu saja toleransi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar