Kamis, 15 Juni 2017

Persekusi sebagai Pelanggaran HAM Berat

Persekusi sebagai Pelanggaran HAM Berat
Mimin Dwi Hartono ;   Staf Senior Komnas HAM
                                                     DETIKNEWS, 14 Juni 2017



                                                           
Akhir-akhir ini, muncul istilah persekusi untuk menyebut perburuan dan tindakan kekerasan/teror dari orang/sekelompok orang terhadap orang yang dinilai telah menghina/melecehkan ulama. Kejadian itu di antaranya menimpa seorang anak berusia 15 tahun di Cipinang Muara, Jakarta Timur dan seorang dokter di Solok, Sumatera Barat karena mem-posting status di media sosial yang dianggap menghina ulama.

Menurut Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFE-net), dari Januari-Mei 2017, sebanyak 87 orang telah menjadi korban tindakan yang mereka sebut sebagai persekusi. Tindakan tersebut menyebar di beberapa daerah dengan motif yang sama, yaitu memburu dan menghakimi orang yang dianggap menghina ulama. Sebelumnya, di Facebook ditemukan database buronan umat Islam, yang berisi daftar nama orang yang hendak ditarget untuk diburu karena anggapan tersebut.

Menurut SAFE-Net, ada tren peningkatan kasus yang terjadi sejak Januari hingga Mei. Pada Januari, jumlah korban diketahui berjumlah 7 orang, Februari (3), Maret (2), April (13), dan Mei (52). Wilayah korban juga menjadi meluas di sekitar Jawa, Sumatera dan Kalimantan. Namun, apakah tindakan-tindakan tersebut bisa disebut sebagai persekusi?

M. Cherif Bassiouni (2011), mantan Ketua Komite Penyelidikan Kasus Libya pada Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa, persekusi adalah kebijakan negara yang menimbulkan penderitaan terhadap orang yang meliputi pelecehan, penyiksaan, kekerasan, penindasan atau tindak diskriminatif lainnya, yang didesain untuk memproduksi siksaan yang mendalam secara fisik dan mental serta ekonomi kepada orang/ sekelompok orang oleh karena keyakinan, pandangan, dan keanggotaan korban pada organisasi tertentu.

Istilah persekusi disebutkan di dalam hukum HAM internasional, yaitu Konvensi tentang Genosida, Statuta Roma tentang Pengadilan Kejahatan Internasional, dan beberapa pengadilan kriminal internasional.

Di Indonesia sendiri, tindakan persekusi sudah diatur dalam Undang-undang No 26/2000 tentang Pengadilan HAM di Pasal 9 huruf (h), berbunyi "persekusi merupakan penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional."

Dalam Konvensi tentang Genosida, persekusi adalah serangkaian tindakan yang diniatkan untuk menghancurkan kelompok orang berbasis agama, etnis, ras, dan kebangsaan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan kesakitan secara mental dan fisik; secara langsung mempengaruhi kondisi kelompok secara keseluruhan; mencegah adanya kelahiran; dan memindahkan anak-anak secara paksa dari kelompok tersebut ke kelompok yang lain.

Pasal 7 Statuta Roma menyebutkan, kejahatan atas kemanusiaan adalah tindakan-tindakan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang sistematis atau terencana yang langsung ditujukan terhadap masyarakat sipil, di antaranya tindakan tersebut adalah persekusi atas kelompok orang berbasis pada agama, ras, etnis, keyakinan politik, budaya, dan kebangsaan.

Di dalam Pasal 5 Statuta Pengadilan Kriminal Internasional untuk Yugoslavia (ICTY), tindakan persekusi dikategorikan sebagai kejahatan atas kemanusiaan yang terdiri atas tindakan (commission) atau pembiaran (omission), dengan melakukan diskriminasi dan mengabaikan hak-hak fundamental yang diatur di dalam hukum internasional dan dilakukan secara sengaja untuk melakukan diskriminasi pada kelompok masyarakat berbasis politik, ras, dan agama/keyakinan.

Ketika persekusi dilakukan secara sistematis atau meluas dalam bentuk yang sangat ekstrem dan didesain untuk menghancurkan kelompok atau bagian dari kelompok masyarakat, maka disebut sebagai genosida, sebagaimana terjadi di Rwanda pada 1994.

Menurut Cherif Bassiouni, elemen-elemen tindakan yang dapat disebut sebagai persekusi adalah pelaku merampas sewenang-wenang hak-hak fundamental korban yang dilindungi di dalam hukum internasional; pelaku menarget orang/sekelompok orang berdasarkan identitasnya; dan penargetan tersebut berbasis politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, dan agama, atau basis lain sebagaimana diatur di dalam Pasal 7 ayat (3) Statuta Roma.

Lebih lanjut, tindakan tersebut terkait dengan tindakan-tindakan lain yang disebut di dalam Pasal 7 ayat (1) Statuta Roma; dilakukan sebagai bagian dari serangkaian yang sistematis atau meluas yang ditargetkan pada masyarakat sipil; dan pelaku mengetahui bahwa tindakan tersebut adalah bagian atau diniatkan sebagai bagian dari serangan yang sistematis atau meluas yang ditujukan untuk masyarakat sipil.

Merujuk pada definisi persekusi yang diatur di dalam Statuta Roma, putusan pengadilan kejahatan internasional di Yugoslavia, dan UU tentang Pengadilan HAM, apakah tindakan kekerasan/teror sekelompok orang/organisasi masyarakat terhadap orang lain dengan alasan di antaranya mem-posting status yang menyinggung ulama, bisa disebut sebagai persekusi?

Apakah tindakan tersebut lebih tepat disebut sebagai bentuk dari tindak pidana penganiayaan dan/atau perampasan kemerdekaan dan/atau pengrusakan atas orang dan/atau barang sebagaimana diatur dalam KUHP?

Terlepas dari itu, agar kasus-kasus tersebut tidak berkembang dan semakin meresahkan masyarakat, Polri harus menerapkan penindakan hukum secara tegas dan berefek jera.

Sedangkan, untuk menguji apakah tindakan-tindakan tersebut –sebagaimana dilansir oleh SAFE-Net dan Koalisi Anti Persekusi– sebagai persekusi, harus dilakukan kajian secara mendalam. Di antaranya meliputi, apakah tindakan-tindakan itu dan para pelaku satu sama lain saling terkait/terhubung? Apakah dilakukan dengan menarget kelompok tertentu berbasis agama/politik/ras/etnis? Apakah ada niat dari pelaku bahwa tindakan tersebut dilakukan secara sistematis atau meluas?

Kajian bersama itu bisa dilakukan oleh Polri dan Komnas HAM bekerja sama dengan pihak/lembaga terkait yang hasilnya disampaikan ke Presiden untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya dan/atau ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku oleh lembaga penegak hukum. Hal ini agar negara bisa segera mengambil langkah preventif dan penindakan untuk memelihara dan menjamin rasa aman dan ketentraman masyarakat. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar