Kamis, 13 Juli 2017

Menggeser dari 5 Hari Sekolah Menuju Pendidikan Karakter

Menggeser dari 5 Hari Sekolah
Menuju Pendidikan Karakter
Suwendi  ;   Doktor Pendidikan Islam UIN Jakarta
                                                      REPUBLIKA, 23 Juni 2017



                                                           
Belakangan, muncul pernyataan dari istana negara Republik Indonesia yang disampaikan oleh Ketua Umum MUI, KH. Ma’ruf Amin, yang didampingi oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, atas penangguhan Permendikbud 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Pasalnya, Permendikbud 23/2017 ini mengundang polemik dan kegaduhan yang sangat masif. Penyelenggaraan kebijakan 5HS (lima hari sekolah) itu memiliki potensi dampak yang amat luas, sehingga masyarakat memprotesnya.

Lebih lanjut, Ketua Umum MUI dalam pernyataan di istana itu menegaskan bahwa ikhtiar kelahiran Permendikbud ini didasarkan atas kepentingan penguatan pendidikan karakter pada siswa sekolah. Pendidikan karakter sebagai bagian dari program Nawacita ditujukan untuk membentuk masyarakat Indonesia yang berkarakter dan berkepribadian paripurna sehingga perlu didukung oleh banyak pihak, termasuk melibatkan sejumlah Kementerian/Lembaga dan unsur masyarakat. Atas dasar itu, untuk memperkuat pendidikan karakter diperlukan Peraturan Presiden.

Jika mencermati gejolak penolakan dan apa yang disampaikan oleh KH Ma’ruf Amin itu, maka agaknya berbeda dengan apa yang ditekankan oleh Permendikbud 23/2017 itu. Masyarakat itu menolak atas kebijakan 5HS (5 hari sekolah) karena mengganggu penyelenggaraan pendidikan keagamaan, seperti MDT (Madrasah Diniyah Takmiliyah), Pendidikan Alquran, dan Pondok Pesantren; sementara untuk kebijakan pendidikan karakter itu sendiri justru diterimanya, karena memang sangat dibutuhkan.

Di sinilah, sesungguhnya yang perlu diklarifikasi. Antara kebijakan 5HS dengan pendidikan karakter, itu dua hal yang berbeda. Kebijakan 5HS bukan berarti pendidikan karakter, dan pendidikan karakter tidak mesti diimplementasikan dengan kebijakan 5HS.

Bagi Kemendikbud, Permendikbud 23/2017 yang diteken per 12 Juni 2017 itu tampaknya dipandang sebagai langkah konkret dalam mengimplementasikan pendidikan karakter, sebagaimana bisa kita baca dari konsideran pertimbangan peraturan tersebut. Padahal, jika kita cermati pasal demi pasal, menurut hemat penulis, permendikbud tersebut sangat simplikatif dan tidak mencerminkan kesesuaian secara signifikan antara pendidikan karakter dengan Hari Sekolah. Permendikbud sama sekali tidak menjelaskan apa itu pendidikan karakter, karakteristik dan metodologi dari pendidikan karakter serta hal-hal substantif lainnya dari pendidikan karakter, yang kemudian kesimpulannya adalah 5HS dalam satu minggu.

Permendibud hanya menjelaskan tentang Hari Sekolah yang dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu; penggunaan hari sekolah untuk melaksanakan beban kerja guru; hari sekolah dilaksanakan dengan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler serta hal-hal teknis lainnya. Sekali lagi, sama sekali tidak menjelaskan keterkaitan antara pendidikan karakter dengan kebijakan 5HS.

Tentu saja, kesimpulan 5HS sebagai implementasi kebijakan karakter ini malah justru kontraproduktif dengan pendidikan karakter itu sendiri. Pasalnya, kebijakan 5HS itu sangat potensial menghilangkan ruang gerak atas operasionalisasi layanan pendidikan keagamaan yang sesungguhnya menjadi bagian tak terpisahkan dari pendidikan karakter. Merujuk data EMIS Kementerian Agama RI tahun 2016, kebijakan 5HS ini akan berdampak terhadap pada pendidikan keagamaan Islam dan Pendidikan Umum Berciri Khas Islam (MI/MTs/MA).

Dampak LHS

Dampak terhadap pendidikan keagamaan Islam meliputi sebagai berikut. Pertama, setidaknya ada 17.006.288 santri pada pendidikan keagamaan Islam yang akan terganggu dengan kebijakan ini. Mereka terdiri dari 3.649.396 santri pondok pesantren yang mengaji kitab kuning merangkap sebagai siswa pada sekolah (SD/SMP/SMA/SMK) dan madrasah (MI/MTs/MA); 6.000.062 santri pada Madrasah Diniyah Takmiliyah baik tingkat ula, wustha maupun ulya; dan 7.356.830 santri pada pendidikan Al Quran (TKA, TPA, dan TQA).   

Kedua, setidaknya ada 225.719 lembaga pendidikan keagamaan Islam yang terkena imbas, yang terdiri atas 14.293 pondok pesantren yang menyelenggarakan kajian kitab kuning sekaligus melakukan layanan pendidikan sekolah (SD/SMP/SMA/SMK) dan madrasah (MI/MTs/MA); 76.566 Madrasah Diniyah Takmiliyah baik tingkat ula, wustha maupun ulya; dan 134.860 pendidikan Al Quran yang terdiri atas TKA (Taman Kanak-kanak Al Quran), TPA (Taman Pendidikan Al Quran), dan TQA (Ta’limul Quran lil Awlad).

Ketiga, 1.386.426 pendidik di lembaga pendidikan keagamaan Islam, yang terdiri atas 322.328 pendidik pada pondok pesantren, 443.842 pendidik pada Madrasah Diniyah Takmiliyah baik tingkat ula, wustha maupun ulya; dan 620.256 pendidik pada pendidikan Al Quran yang terdiri atas TKA, TPA, dan TQA (Ta’limul Quran lil Awlad).

Di samping itu, penyelenggaraan pendidikan umum berciri khas Islam, yakni Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) dipastikan akan kena dampak secara langsung atas kebijakan 5HS. Setidaknya, terdapat 77.336 lembaga madrasah (RA: 27.999, MI: 24.560, MTs: 16.934 dan MA: 7.843), 820.839 guru madrasah (RA: 48.596, MI: 269.460, MTs: 265.784, MA: 236.999), dan 9.252.437 siswa madrasah (RA: 1.231.101, MI: 3.565.875, MTs: 3.160.685, dan MA: 1.294.776).

Kini dalam durasi 6 (enam) hari belajar dalam satu minggu, dengan menggunakan kurikulum 2013 siswa MI kelas 5-6 belajarnya hingga pukul 13.00; siswa MTs belajar hingga pukul 14.30; dan siswa MA belajar hingga pukul 17.00. Bahkan, siswa MA dengan peminatan keagamaan berada di madrasah hingga pukul 18.00-19.00. Pendidikan umum berciri khas Islam (RA, MI, MTs, MA) ini di samping menyelesaikan beban kurikulum mata-mata pelajaran pendidikan umum sebagaimana sekolah, juga mengajarkan 5 (lima) mata pelajaran agama sebagai pengembangan ciri khas agama Islam, yakni Alquran-Hadits, Akidah-Akhlak, Fiqh, Sejarah Kebudayaan Islam, dan Bahasa Arab.

Jika layanan pendidikan madrasah ini diwajibkan dengan mengikuti kebijakan 5HS, maka siswa yang mengikuti pendidikan madrasah ini akan semakin larut dan sama sekali tidak akan efektif. Tentu ini menambah beban resistensi tersendiri. Dalam hal ini, penulis mengapresiasi sikap Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, yang memposisikan kebijakan 5HS itu hanyalah sebagai pilihan, untuk tidak mengatakan menolak secara tegas atas kebijakan 5HS. Sebab, kebijakan 5HS sangat tidak produktif bagi layanan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama. (Kompas, 22/06/2017).

Pendidikan Karakter

Pendidikan karakter merupakan model pendidikan ideal yang diharapkan dapat menumbuhkembangkan kepribadian yang mumpuni. Pendidikan karakter mempersyaratkan adanya seperangkat nilai yang dijunjung tinggi dalam lingkungan pendidikan, bahkan pada tingkat tertentu adanya figur ideal di lingkungan pendidikan. Pendidikan karakter itu sangat holistik, dibutuhkan berbagai pendekatan dan strategi yang amat beragama, sehingga untuk mewujudkan pendidikan karakter diselenggarakan tanpa batas, tidak mengenal waktu dan tempat tertentu.

Pendidikan karakter diharapkan dapat mendorong terbentuknya masyarakat Indonesia yang memiliki karakter dan kepribadian yang paripurna, sehingga perlu mendapatkan dukungan dan pelibatan seluruh elemen masyarakat dan pemerintah. Sebab, pada hakikatnya pendidikan karakter menjadi hajat dan tanggung jawab seluruh masyarakat Indonesia dan pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini bukan hanya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan semata, tetapi juga Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian/Lembaga lain yang utamanya menjalankan fungsi pendidikan. Untuk itu, kebijakan pendidikan karakter perlu dikomunikasi dan didialogkan dengan seluruh elemen masyarakat dan pemerintah.

Implementasi pendidikan karakter sesuai dengan program Nawacita sebaiknya diselenggarakan dengan memperkuat pendidikan dan pendekatan religiusitas. Sebab, pendidikan keagamaan sangat efektif dalam menanamkan dan menumbuhsuburkan karakter yang dibangun dalam memperkuat nilai-nilai keagamaan dan kebangsaan. Untuk itu, lembaga pendidikan keagamaan Islam, seperti pondok pesantren, madrasah diniyah takmiliyah, dan pendidikan Alquran sebagai model lembaga pendidikan Islam berbasis masyarakat yang telah eksis sebelum Indonesia ini merdeka telah nyata-nyata berkontribusi besar dalam memperkuat karakteristik keislaman dan keindonesiaan bagi warga negera Indonesia perlu mendapatkan pengakuan, penguatan, dan pemberdayaan serta afirmasi sebagaimana mestinya.

Pendidikan keagamaan Islam lahir dari masyarakat dan diselenggarakan oleh masyarakat sehingga segala keputusan yang terkait dengan kepentingan lembaga pendidikan keagamaan Islam itu harus mendengar dan mencermati aspirasi dari masyarakat, dengan menggunakan pendekatan buttom-up. Dalam banyak pengalaman, keputusan yang terkait atau berdampak terhadap pendidikan keagamaan Islam ini tidak serta merta menyikapi dan membuat keputusannya secara sepihak, tanpa mendengar dan memahami terlebih dahulu aspirasi masyarakat, utamanya para penyelenggara pendidikan keagamaan Islam secara komprehensif. Oleh karena, mendialogkan dan mengkomunikasikan antara rencana kebijakan dengan masyarakat dan komunitas pendidikan keagamaan Islam ini mutlak dilakukan.

Jika kita mampu menggeser perhatian bahwa kini bukan saatnya lagi berkutat pada isu kebijakan dan penerapan 5HS, tetapi kita perlu untuk merevitalisasi pendidikan karakter sebagai kebutuhan kita bersama maka insya Allah tidak akan ada lagi pro-kontra di tengah-tengah masyarakat. Kebijakan 5HS sama sekali tidak identik dengan pendidikan karakter, dan pendidikan karakter tidak harus diimplementasikan dalam 5HS. Sisi penting inilah yang setidaknya harus difahami ketika merancang Keputusan Presiden yang memperkuat pendidikan karakter itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar